Ada satu dosa besar bagi seorang muslimah, bahkan dosa besarnya sama dengan dosa melakukan zina. Dosa besarnya sama dengan dosanya melakukan riba. Dosa besar tersebut adalah tidak berhijab dan membuka aurat bagi seorang muslimah. Mungkin selama ini banyak diantara muslimah yang beranggapan bahwa memakai hijab adalah sebuah pilihan, sehingga merasa biasa saja ketika tidak menggunakan hijab. Padahal memakai hijab bagi seorang muslimah adalah sebuah kewajiban bukan pilihan. Wajibnya memakai hijab serta menutup aurat bagi seorang muslimah sama dengan wajibnya melaksanakan ibadah puasa, shalat dan zakat. Tidak ada tawar – menawar akan hal ini. Suka atau tidak suka ya harus dipakai sebab ini adalah kewajiban yang mesti dilaksanakan bagi kita sebagai umat muslim.
“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min:”Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.”
(QS. Al-Ahzab: 59)
Suatu ketika Ustadz Ahmad Sarwat Lc ditanya tentang dosa orang yang tidak berhijab, apakah seseorang yang melihat saja atau wanitanya juga berdosa. Beliaupun memberi penjelasan.
“Membuka aurat hukumnya haram. Dan melihat aurat orang lain secara sengaja juga haram. Tapi kalau dibandingkan antara keduanya secara langsung, tentu tidak mungkin seseorang melihat aurat wanita kalau bukan karena wanita tersebut membukanya secara sengaja.
Walhasil, kalau kita urut-urutkan, wanita yang secara sengaja tidak menutup auratnya ibarat orang yang sedang menebar dosa di tengah masyarakat. Bukan hanya dirinya yang berdosa, tetapi siapapun laki-laki yang ada di sekitarnya akan bersesiko untuk ikut kena getahnya.
Sebab setiap laki-laki yang berada di dekat wanita itu tidak bisa tidak, pasti akan ‘terpaksa’ melihat auratnya. Suka atau tidak suka, senang atau tidak senang. Dan ini adalah sebuah penyakit sosial yang sangat tidak mengenakkan.
Boleh dibilang, ini adalah resiko dari hidup di lingkungan yang tidak Islami, di mana seorang muslim yang maunya hidup bersih, harus menyerah dengan realita kehidupan.
Kita berharap semoga Allah SWT mengampuni semua dosa-dosa kita yang tidak kita sengaja ini. Asal memang niatnya tidak secara sengaja untuk melihat aurat wanita yang bukan mahramnya. Daninsya Allah pada hakikatnya kita memang tidak menghendakinya.
Sudah barang tentu berbeda nilainya antara tidak mau melihat aurat secara sengaja tapi terbentur dengan keadaan, dengan berniat secara sengaa untuk melihatnya. Meski bukan berarti kalau tidak niat lantas tidak dosa. Dosanya tetap ada, tapi nilainya pasti berbeda.”
Jadi dosa tidak berhijab tidak hanya untuk dirinya sendiri tetapi juga untuk orang yang melihatnya. Dan juga untuk orangtuanya.
Seorang muslimah yang sudah baligh dan dia tidak menutup aurat maka ia telah melakukan salah satu dosa besar. Rasulullah Saw bahkan mengingatkan kepada para wanita yang berpakaian tapi telanjang tidak dapat mencium bau surga
Dalam Alquran pun juga sudah dijelaskan tentang konsekuensi tidak menjalankan hukum syariat Allah Swt sebagaimana firman-Nya :
“Barangsiapa yang mengingkari hukum hukum syariat Islam sesudah beriman, maka hapuslah pahala amalnya bahkan di akhirat kelak ia termasuk orang orang yang merugi”.
(QS. Al Maidah: 5)
Firman Allah Swt diatas menunjukkan konsekuensi yang akan diterima oleh mereka yang tidak mau atau enggan menjalankan syariat Islam. Menutup aurat dan berhijab adalah salah satu syariat Islam yang mesti dituruti oleh setiap muslimah. Ada beberapa ayat dalam Al-quran yang memerintahkan kepada para wanita muslim untuk berhijab diantaranya adalah :
1. Surat Al-Ahzab: 59
Ini adalah surah yang memerintahkan secara jelas agar kita menggunakan hijab yang menutup aurat. Tujuan agar kita mudah dikenal, untuk identitas kita sebagai seorang muslim. Dan dijelaskan juga hikmah lainnya adalah agar terjaga kehormatan dan kemuliaan setiap muslimah.
“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istri, anak-anak perempuan dan istri-istri orang Mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka mudah dikenali, oleh sebab itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha Penyayang.”
2. Surat An-Nur: 31
Dalam surah An-Nur ini Allah Swt juga menegaskan agar kita menahan pandangan dan kemaluan. Menjaga perhiasan yang dimiliki oleh seorang muslimah serta juga menjelaskan siapa-siapa saja yang termasuk mahram kita.
“Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
3. Surat A1-Ahzab: 33
Kembali di surah Al-Ahzab ayat 33 Allah ingatkan agar setiap muslimah berada di rumah, menghindari berhias dan tidak meniru tingkah langkah kaum jahiliyah terdahulu. Yaitu perilaku keluar tanpa tujuan yang jelas serta memakai perhiasan dan berhias dengan cara yang berlebih-lebihan.
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah lakuseperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.”
4. Surat Al-A’raf: 26
“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.”
Selain dalil dari Al-Quran ada juga dalil dalil dari sunnah yang berkaitan dengan hukum berhijab
1. HR. Muslim 3971
Rasulullah SAW bersabda, “Ada dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapl, mereka memukul manusia dengan cambuknya, dan wanita yang kasiyat (berpakain tapi telanjang baik karena tipis, atau pendek yang tidak menutup semua auratnya), Mailat mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan orang) kepala mereka seperti punuk onta yang berpunuk dua. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya padahal bau surga itu akan didapati dari sekian dan sekian (perjalanan 500 th).
Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid berkata jika hadits ini memperlihatkan jika tabarruj atau bersolek kaum wanita adalah dosa besar.
2. HR Tirmidzi 1093
Rasulullah SAW bersabda, “Wanita itu adalah aurat, apabila dia keluar akan dibuat indah oleh syetan.”
3.HR Tirmidzi 653
Ummu Salamah berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana wanita berbuat dengan pakaiannya yang menjulur ke bawah? Beliau rbersabda: Hendaklah mereka memanjangkan satu jengkäl, lalu ia bertanya lagi: Bagaimana bila masih terbuka kakinya? Beliau menjawab: “Hendaknya menambah satu hasta, dan tidak boleh lebih”.
4. HR Bukhari No. 318
Terdapat kisah dimana wanita yang akan berangkat untuk menunaikan shalat ied dan tidak memakai hijab, maka Rasulullah SAW memerintah tersebut, “Hendaknya Saudarinya meminjaminya Jilbab untuknya “.
Demikianlah dalil yang memerintahkan setiap muslimah untuk berhijab dan menutup auratnya dengan sempurna.
Referensi :
Leave a Reply to Nadya Sabrina Cancel reply