Ingin Menikah Tanpa Sepengetahuan Orangtua, Apakah Sah ?

[et_pb_section admin_label=”section”][et_pb_row admin_label=”row”][et_pb_column type=”4_4″][et_pb_text admin_label=”Text” background_layout=”light” text_orientation=”left” use_border_color=”off” border_color=”#ffffff” border_style=”solid”]

Pertanyaan :

Assalamualaikum ,

Saya ingin bertanya apakah sah jika menikah tanpa sepengizin orang tua? Apaka tidak sah jika diwakilkan oleh wali? saya puya masalah yang rumit. ayah dan ibu sudah bercerai sejak umur saya 7 tahun. dan sejak saat itu ayah tidak pernah menafkahi kami. dan sekarang Alhamdulillah ibu saya sudah menikah dengan seorang duda yang agama nya baik juga berpendidikan. kalau saya minta menikah pasti tidak diberi izin. karena jujur saja keluarga saya rata rata memiliki sifat gengsi tinggi dan menjunjung tinggi gelar pendidikan. saya masih kuliah. ada laki laki yang ingin menikahi saya tapi saya tidak berani bercerita ke keluarga karena pasti mereka marah besar. sementara saya sudah ingin menikah agar separuh agama saya sempurna dan ibadah pun menjadi sempuna. apakah tidak sah jika kami menikah tanpa izin? saya berencana memberi tahu ketika saya lulus kuliah setidaknya sudah dapat gelar. dan itupun 3 tahun lagi. mohon dijawab.

Jawaban :

Waalaikumsalam..wr..wb..

Bagi seorang wanita  jika orang tua masih hidup khususnya ayah maka itulah yang berhak menjadi walinya. Dan, wali adalah syarat sah menikah bagi seorang wanita. Jika akan menikahi anda perlu menemui ayah anda untuk memintanya menjadi wali. Sementara untuk ibu, memang ibu tidak menjadi wali tapi ingat berkahnya sebuah pernikahan adalah karena ridho dan do’a ibu. Yang berhak menjadi wali bagi pihak wanita adalah ayah kandungnya, jika ayah tidak ada maka walinya adalah saudara laki-laki, jika tidak ada juga maka yang jadi wali adalah pamannya dan jika tidak ada juga baru akhirnya wali hakim.

Bagi anda dan calon suami, jika belum mampu meyakinkan orangtua untuk menikah maka kalian sebenarnya BELUM SIAP UNTUK MENIKAH, karena salah satu parameter kesiapan seorang laki-laki menikah adalah mampu meyakinkan orangtuanya sendiri maupun calon mertuanya. Dan, kalau anda menikah di KUA secara resmi pun pasti membutuhkan pengurusan surat menyurat dari tingkat RT, butuh wali, dan saksi dari pihak wanita . Jika pun memaksa bisa menikah, kami rasa anda akan dinikahkan secara siri dan bukan oleh KUA

So, kalau memang belum siap menikah untuk apa buru-buru ? Menikah itu tak semudah yang dipikirkan pertanggungjawabannya dunia akhirat. Kalau memang belum siap untuk apa buru-buru, menikah hukumnya sunnah sementara berbakti pada orangtua hukumnya wajib. Jangan sampai meninggalkan yang wajib gara-gara mengejar yang sunnah. Kalau masih pacaran baiknya putus saja, dan perlu dipahami lagi laki-laki yang baik dan shaleh tentu tidak akan membuat calon istrinya menikah secara diam-diam tanpa sepengetahuan orangtuanya. Semoga Allah mudahkan ya urusannya.

[/et_pb_text][et_pb_team_member admin_label=”Mas Agus” saved_tabs=”all” name=”Agus Aribowo” image_url=”http://www.elmina-id.com/wp-content/uploads/2016/06/agus_aribowo.jpg” animation=”off” background_layout=”light” use_border_color=”off” border_color=”#ffffff” border_style=”solid” custom_css_main_element=”box-shadow: 0 0 20px rgba(0,0,0,.1);||padding : 20px;” custom_css_member_image=”-webkit-clip-path: circle(50% at 50% 50%);||clip-path: circle(50% at 50% 50%);||margin : 20px;||width : 20%;” custom_css_member_description=”padding: 20px;” custom_css_title=”padding-top: 20px;||”]

Penulis buku-buku laris  seperti Indahnya Menikah Tanpa Pacaran, Makin Syar’i Makin Cantik dan Jodohmu Dekat, Dia Ada Dalam Dirimu

Kontributor www.elmina-id.com dan www.diarypernikahan.com

Contacttanyaaghautsman@gmail.com

[/et_pb_team_member][et_pb_text admin_label=”Text” background_layout=”light” text_orientation=”left” use_border_color=”off” border_color=”#ffffff” border_style=”solid”]

Kirim Pertanyaan

Kamu memiliki masalah, unek-unek atau sekedar pertanyaan seputar kemuslimahan? Kirim pertanyaan kamu ke rubrik konsultasi Elmina dan Insyaallah kami akan berusaha menjawab pertanyaan kamu. Pertanyaan yang dikirim sebaiknya ditulis dengan bahasa yang jelas, ringkas, dan sopan. Tim redaksi akan menyortir terlebih dahulu pertanyaan yang masuk sebelum ditampilkan di rubrik konsultasi.

[/et_pb_text][et_pb_contact_form admin_label=”Contact Form” saved_tabs=”all” captcha=”on” email=”elmina.indonesia@gmail.com, diaz.prad@gmail.com, konsultasi.elmina@gmail.com” title=”Form Konsultasi” use_redirect=”off” success_message=”Terima kasih. Pertanyaan kamu sudah berhasil tersimpan.” input_border_radius=”0″ use_border_color=”off” border_color=”#ffffff” border_style=”solid” custom_button=”off” button_letter_spacing=”0″ button_use_icon=”default” button_icon_placement=”right” button_on_hover=”on” button_letter_spacing_hover=”0″] [et_pb_contact_field field_title=”Nama” field_type=”input” field_id=”Name” required_mark=”on” fullwidth_field=”off” form_field_font_select=”default” form_field_font=”||||” use_border_color=”off” border_style=”solid”] [/et_pb_contact_field][et_pb_contact_field field_title=”Alamat Email” field_type=”email” field_id=”Email” required_mark=”on” fullwidth_field=”off” form_field_font_select=”default” form_field_font=”||||” use_border_color=”off” border_style=”solid”] [/et_pb_contact_field][et_pb_contact_field field_id=”Title” field_title=”Judul Pertanyaan” field_type=”input” required_mark=”on” fullwidth_field=”on” form_field_font_select=”default” form_field_font=”||||” use_border_color=”off” border_style=”solid” /][et_pb_contact_field field_title=”Tulis pertanyaanmu” field_type=”text” field_id=”Message” required_mark=”on” fullwidth_field=”on” form_field_font_select=”default” form_field_font=”||||” use_border_color=”off” border_style=”solid”] [/et_pb_contact_field] [/et_pb_contact_form][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]


Posted

in

by

Tags: