Inilah Jenis – Jenis Hijab Yang Dilarang Dalam Islam

Menjadikan hidup lebih tenang dan bahagia dalam Islam itu sangat mudah, tinggal mengetahui 2 hal. Yang pertama adalah sesuatu yang Allah dan Rasul-Nya perintahkan untuk kita lakukan dan yang kedua hal yang Allah dan Rasul-Nya larang untuk harus kita tinggalkan.

Termasuk juga dalam halnya berpakaian dan berhias. Berpakaian dan berhias yang dilarang oleh Islam disebut dengan tabarruj. Kata tabarruj ini sendiri berasal dari kitab suci Al-quran surat Al- Ahzab ayat 33 yang artinya :

“Hendaklah kalian (para wanita) tetap di rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj dan seperti tabarruj orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (QS. Al-Ahzab: 33).

Al-Qurthubi mengurai makna at – tabbaruj ini secara bahasa ialah  menyingkap dan menampakkan diri sehingga terlihat pandangan mata. Contohnya kata: ‘buruj musyayyadah’ (benteng tinggi yang kokoh), atau kata: ‘buruj sama’ (bintang langit), artinya tidak penghalang apapun di bawahnya yang menutupinya. (Tafsir al-Qurthubi, 12/309).

Ada lagi seorang Ulama Syaikh ‘Abdur Rahman as-Sa‘di menafsirkan ayat diatas  beliau berkata, “Arti ayat ini: janganlah kalian (wahai para wanita) sering keluar rumah dengan berhias atau memakai wewangian, sebagaimana kebiasaan wanita-wanita jahiliyah yang dahulu, mereka tidak memiliki pengetahuan (agama) dan iman. Semua ini dalam rangka mencegah keburukan (bagi kaum wanita) dan sebab-sebabnya”. (Taisiirul Kariimir Rahmaan karya Syaikh ‘Abdur Rahman as-Sa’di).

Sementara Ibnul Jauzi dalam tafsirnya memberi penjelasan tentang tabaruj dari keterangan dua ulama yaitu :

Pertama, keterangan Abu ubaidah,

Tabarruj: wanita menampakkan kecantikannya (di depan lelaki yang bukan mahram)”.

Kedua, keterangan az-Zajjaj,

Tabarruj: menampakkan bagian yang indah (aurat) dan segala yang mengundang syahwat lelaki (bukan mahram)”. (Zadul Masir fi Ilmi at-Tafsir, 3/461).

Imam asy-Syaukani berkata, “At-Tabarruj adalah dengan seorang wanita menampakkan sebagian dari perhiasan dan kecantikannya yang (seharusnya) wajib untuk ditutupinya, yang mana dapat memancing syahwat (hasrat) laki-laki”. (Fathul Qadiir karya asy- Syaukani).

Dari beberapa pendapat Ulama diatas tentu kita bisa menarik satu kesimpulan sederhana bahwa tabaruj adalah sesuatu hal yang mesti dihindari dan dijauhi oleh seorang muslimah. Tabarruj tentu bukanlah sebuah larangan untuk memakai pakaian yang indah dan bersih. Tetapi menjaga agar keindahan pakaian yang dipakai tidak berlebihan. Sebagaimana firman Allah Swt dalam surah Al –A’raaf ayat 31 :

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap (memasuki) masjid. Makan dan minumlah, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”.(QS. Al-A’raaf : 31).

Lalu apa saja yang termasuk ke dalam tabaruj bagi seorang muslimah ? Ada beberapa hal, diantaranya adalah :

1.  Mengenakan pakaian Syuhrah

Ada yang sudah tau pakaian syuhrah ? Ustadz Khalid Basalamah menyampaikan bahwa bPakaian syuhrah adalah pakaian yang jika dipakai oleh seorang wanita akan membuat laki-laki tergoda atau muncul syahwatnya ketika memandang wanita tersebut. Dan, juga termasuk pakaian syuhrah jika orang berpikiran buruk ketika melihatya.

Pada intinya pakaian syuhrah adalah pakaian yang dipakai agar lebih populer dan menarik perhatian banyak orang.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia maka Allah akan memakaikan kepadanya pakaian kehinaan pada hari kiamat (nanti), kemudian dinyalakan padanya api Neraka”
(HR. Abu Dawud)

Subhanallah, sangat buruk sekali balasan yang akan Allah berikan kepada mereka yang memakai pakaian syuhrah.

2. Mengenakan Pakaian Yang Membentuk Tubuh

Yang kedua termasuk ke dalam tabaruj yaitu wanita yang mengenakan pakaian yang membentuk tubuhnya. Bisa karena pakaiannya yang ketat, hijab yang dipakai terlalu pendek atau beberapa orang sengaja dililitkan ke leher.

Dalam hal ini  Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah berkata: “Karena tujuan dari memakai jilbab adalah supaya tidak timbul fitnah, yang ini hanya dapat terwujud dengan (memakai) jilbab yang longgar dan tidak ketat. Adapun jilbab/pakaian yang ketat, meskipun menutupi kulit akan tetapi membentuk postur tubuh wanita dan menggambarkannya pada pandangan mata laki-laki. Ini jelas akan menimbulkan kerusakan (fitnah) dan merupakan pemicunya, oleh karena itu (seorang wanita) wajib (mengenakan) jilbab/pakaian yang longgar”

Ustadz Khalid Basalamah juga menyampaikan hadist tentang 2 golongan ahli neraka. Yang mana golongan kedua adalah mereka yang berpakaian tapi telanjang sampai kepala mereka seperti punduk unta.

3. Pakaian atau hijab yang aneh

Saat ini muncul trend pakaian berhijab tetapi aneh-aneh bahkan fitnahnya bisa mengalahkan fitnah rambut, fitnah badan dan hal lainnya. Ini contohnya adalah pakaian yang didesain atau permak sedemikian rupa bahwa itu gaya dalam memakainya maupun corak warnanya.

4. Jilbab yang menyerupai biarawati

Rasulullah bersabda,

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari golongan mereka “
(HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Ibnu Hibban)

Sangat dilarang umat islam untuk menyerupai suatu kaum. Termasuk dilarang bagi seorang muslimah mengenakan jilbab mirip yang digunakan para biarawati yaitu menggunakan penutup seperti jilbab dengan menampakkan bentuk lehernya. Mungkin masih sering kita jumpai para muslimah yang mengenakan jilbab dengan menampakkan bentuk lehernya. Itu merupakan hal yang tidak baik  karena menyerupai kaum kristian.

5. Mengenakan pakaian yang menyerupai pakaian laki-laki.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu beliau berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan, dan perempuan yang mengenakan pakaian laki-laki” (HR Abu Dawud )

Dari Abdullah bin ‘Abbas Radhiyallahu anhu beliau berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki”  (HR al-Bukhari)

Kedua hadits di atas dengan jelas menunjukkan haramnya wanita yang menyerupai laki-laki, begitu pula sebaliknya, baik dalam berpakaian maupun hal lainnya

Oleh karena itulah, para ulama salaf melarang keras wanita yang memakai pakaian yang khusus bagi laki-laki. Dari Ibnu Abi Mulaikah bahwa ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma pernah ditanya tentang wanita yang memakai sendal (yang khusus bagi laki-laki), maka beliau menjawab: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menyerupai laki-laki.

6. Mengenakan jilbab dan pakaian yang tipis atau transparan.

Yang terakhir termasuk ke dalam bagian tabaruj adalah memakai pakaian yang tipis dan transparan, yang mana hal ini dijelaskan oleh seorang ulama Syaikh Muhammad Nashirudin Al-Albani

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah berkata: “Adapun pakaian tipis maka itu akan semakin menjadikan seorang wanita bertambah (terlihat) cantik dan menggoda. Dalam hal ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Akan ada di akhir umatku (nanti) wanita-wanita yang berpakaian (tapi) telanjang, di atas kepala mereka (ada perhiasan) seperti punuk unta, laknatlah mereka karena (memang) mereka itu terlaknat (dijauhkan dari rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala)”.

Dalam hadits lain ada tambahan: “Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak dapat mencium bau (wangi)nya, padahal sungguh wanginya dapat dicium dari jarak sekian dan sekian” 

Demikianlah penjelasan jenis-jenis hijab yang dilarang dalam Islam, semoga bermanfaat untuk kita semua dan bisa kita manfaatkan. Semoga kita semua bisa mengamalkannnya dan menjauhi segala sesuatu yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya Muhammad Saw.

Sumber referensi : 

  1. Website portal syariah Islam 
  2. Almanhaj 
  3. Era Muslim 
  4. Youtube

 

 

 


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *