Pepatah mengatakan adanya masalah dalam pernikahan ibarat garam dalam masakan, akan berkurang rasa nikmat atau bahkan tidak ada kenikmatannya jika tidak ada garamnya. Namun, jika garamnya kebanyakan tentu lebih tidak enak lagi.
Persoalan adalah bumbu dalam kehidupan rumah tangga, ia pemanis, penambah rasa nikmatnya dan penguat tali cinta. Namun, jika persoalannya berlebihan tentu malah akhirnya merusak rumah tangga hingga berujung pada perceraian.
Terkadang yang membuat persoalan dalam rumah tangga menjadi semakin rumit bukan karena masalahnya tetapi kekeliruan dalam merespon masalah tersebut. Salah memahami maksud apa yang disampaikan pasangan, singkatnya keasalahan dalam berkomunikasi.
Berikut adalah beberapa bentuk persoalan setiap pasangan, khususnya istri kepada suami serta cara untuk menyikapinya.
Saat tidak lagi menyenangi pasangan
“Dan (ingatlah) ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikma kepadanya : ‘Tahanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah’, sedang kamu menyembunyikan dalam hatimu apa yang akan Allah nyatakan ; dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya). Kami nikahkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (menikahi) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya dengan istrinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi”
(Q.s.al-Ahzab : 37)
Ayat di atas berkaitan dengan kasus Zaid bin Haritsyah dan Zainab binti Jahsy. Sejak awal, Zainab binti Jahsy menolak untuk dinikahkan dengan Zaid bin Haritsyah. Akan tetapi, Rasulullah Saw. tetap meminta agar Zainab dan keluarganya bersedia dan rela menerima pinangan Zaid bin Haritsyah, bekas budak Rasulullah Saw. Kemudian terlaksanalah pernikahan yang diinginkan oleh Rasulullah Saw.
Dalam perjalanan rumah tangga mereka, ternyata kemudian Zainab merasa tidak cocok dengan suaminya. Ia merasa dari hari ke hari semakin besar rasa tidak senangnya kepada suaminya, sehingga sikapnya dirasakan oleh Zaid Bin Haritsyah sebagai ganjalan dalam membentuk ketentraman berumah tangga. Karena itu, Zaid berkali-kali mengeluh kepada Rasulullah Saw. akan sikap istrinya yang tidak senang padanya. Zainab juga mengadukan pada orangtuanya untuk meminta cerai dari Zaid. Bahkan sampai pula berita permintaan cerai ini kepada Rasulullah Saw., namun beliau menenangkan hati Zainab dan keluarganya agar bersabar sampai kelak mendapatkan jalan keluar dari Allah Swt. Akhirnya turunlah ayat di atas yang mengisyaratkan kepada Zainab dan Zaid untuk bercerai.
Zainab binti Jahsy mempunyai alasan dalam meminta cerai kepada suaminya, yaitu karena dia merasa tidak senang atau tidak lagi berselera hidup bersuami istri dengan Zaid bin Haritsyah. Alasan ini ternyata diterima oleh Rasulullah Saw., sehingga beliau mengizinkan Zaid menceraikan istrinya. Dengan kejadian ini, kita dapat menjadikannya sebagai satu alasan bahwa bila seorang istri atau suami tidak lagi mempunyai rasa senang kepada pasangannya, baik karena prilaku salah satu pasangannya atau karena semata-mata pupusnya rasa cinta mereka yang dahulu menjadi dasar untuk membina kehidupan rumah tangga, maka terbuka jalan bagi keduanya untuk bercerai, karena kita menyadari bahwa muncul dan pupusnya rasa cinta ada dalam kekuasaan Allah Swt.
Hilangnya rasa cinta diantara pasangan yang akan menikah akan membuat hambar hubungan dalam rumah tangga, memunculkan ketegangan, serta juga pemicu hadirnya konflik. Sebab itu Rasulullah Saw memberi jalan keluar bagi mereka yang benar-benar sudah tidak senang lagi pada pasangannya, sementara jika tetap dilanjutkan akan menyebabkan salah satu di antara keduanya terzhalimi maka perceraian adalah solusi yang dibolehkan.
Bagaimana pun alasannya tentu sebuah perceraian adalah sesuatu yang tidak Allah sukai, jadi berikhtiar mempertahankan pernikahan tetaplah pilihan terbaik yang perlu dilakukan sebelum memilih jalan perceraian. Sebisa mungkin temukanlah solusinya, jika dibutuhkan berikut adalah beberapa solusi yang bisa dilakukan untuk menghindari terjadi perceraian gara-gara cinta yang hilang dalam rumah tangga.
- Selalu menjaga dan memupuk rasa cinta dan sayang pasangan. Selalu tumbuhkan rasa itu dari hari ke hari, waktu ke waktu agar ia menjadi tiang penguat bangunan rumah tangga. Jika memang suatu ketika rasa itu memudar, cobalah ingat-ingat masa lalu yang saat anda dan pasangan saling mencintai, InsyaAllah hal itu bisa kembali menyegarkan kembali rasa cinta yang mulai layu.
- Menemukan penyebab utama dari permasalahan yang ada, lalu mencoba membicarakan secara baik-baik jalan keluarnya. Banyak hal yang bisa menjadi penyebab suami dan istri pupus rasa cintanya seperti hadirnya orang ketiga, pasangan yang sudah mulai berubah, tidak ada yang mau mengalah dan permasalahan lainnya. Sebelum memilih perceraian baiknya masing-masing pasangan berpikir dan merenung terlebih dahulu, apalagi sudah memiliki anak. Perceraian memang dibolehkan, tetapi ia memiliki dampak buruk yang sangat banyak khususnya bagi perkembangan jiwa anak.
- Mendatangi orang bijak, misal guru ngaji atau orang yang dipercaya sebagai pihak penengah. Minta kesediaannya untuk membantu penyelesaian konflik dalam rumah tangga anda.
Jika sudah melakukan banyak usaha, tetapi masih tidak menemukan jalan keluar. Maka perceraian mungkinlah jalan terbaik yang bisa dilakukan.
Saat suami tidak lagi mampu memberi nafkah lahir
Memberi nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga adalah tugas dan tanggung jawab utama seorang suami. Inilah tanggung jawab suami yang wajib untuk dipenuhinya. Terkait hal ini Allah Swt berfirman dalam surah ath-Thalaq : 7
“Orang – orang yang mampu hendaklah memberi belanja menurut kemampuannya. Dan orang-orang yang sedikit rezekinya hendaklah memberikan belanja dari harta yang telah Allah karuniakan kepadanya. Allah tidak membebankan kepada seseorang di luar kemampuannya yang diberikan-Nya kepada. Allah akan memberikan kemudahan setelah kesulitan”
Dalam firman lain di surah Al-Baqarah ayat ke 233
“…Dan kewajiban bagi ayah memberikan belanja kepada mereka (ibu dan anak-anak) dan memberikan pakaian kepada mereka dengan cara yang makruf….”
Penegasan mengenai hak istri mendapatkan belanja berupa pangan dan pakaian tidak menjadi hilang karena istri hidup dalam kecukupan dari hartanya sendiri. Misalnya, istri mempunyai usaha dagang atau menjadi pegawai sehingga memperoleh penghasilan sendiri. Walaupun istri mampu memenuhi sendiri kebutuhan pakaian dan makannya, suami harus tetap memberikan hak belanja itu kepada istrinya tanpa diminta.
Para ulama sepakat bahwa besarnya belanja yang menjadi hak istri berbeda-beda sesuai dengan tingkat kemampuan suami. Istri tidak boleh menetapkan sendiri besarnya belanja yang diterima di luar kemampuan suaminya. Misalnya, istri menetapkan besarnya belanja Rp.50.000,- sehari, sedangkan suami hanya mampu memberikan Rp.30.000,- sehari. Tuntuta istri semacam itu adalah satu tindakan zalim kepada suaminya. Hal itu, sama sekali tidak boleh dilakukan, karena dinyatakan pada surah ath-Thalaq ayat 7 di atas bahwa Allah tidak membebani seseorang di luar kemampuannya atau di luar karunia yang Allah berikan kepadanya.
Sebaliknya, jika suami memiliki penghasilan lebih besar, tetapi kikir dalam memberikan belanja kepada istri dan anaknya, maka istri berhak mengambil kekurangannya dari harta suami untuk menutupi kekurangan tersebut.
Pada intinya suami dan istri sebaiknya saling terbuka, istri sampaikan pada suami berapa kebutuhannya setiap bulan. Begitu juga dengan suami perlu memberi tahu istri tentang penghasilannya dan berapa kemampuannya dalam memberi nafkah setiap bulannya. Khususnya untuk suami jika penghasilan yang sudah diberikan masih kurang, tentu perlu mencari cara bagaimana agar penghasilannya bisa meningkat.
Belanja untuk kepentingan pangan dan pakaian bagi istri merupakan hak mutlak yang harus dipenuhi oleh suami, maka saat suami tidak memenuhinya dalam tempo waktu yang dianggap merusak dan mengancam keselamatan istri, menzhalimi istri. Maka istri dibolehkan untuk menuntut kepada pengadilan dan mengajukan permohonan cerai dari dirinya. Pengadilan berkewajiban meneliti dan memeriksa perkaranya dengan adil. Setelah terbukti bahwa pengaduan perempuan tersebut benar dan ketika suaminya dimintai tanggung jawab ternyata menyatakan tidak mau memenuhi tuntutan istrinya, maka pengadilan harus menjatuhkan perceraian secara fasakh kepada lelaki tersebut. Dengan keputusan tersebut, jatuhlah perceraian yang bersangkutan.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan suami tidak membelanjai istri antara lain :
- Jengkel karena istrinya pemboros. Terkadang seorang istri sangat boros dalam membelanjakan harta suami, sehingga suami merasa jadi sapi perah untuk memenuhi kesenangan dan keinginan sang istri.
- Suami zhalim, ia merasa tidak bertanggung jawab membelanjai istrinya, karena ia menganggap istrinya sudah memiliki penghasilan yang lebih besar daripadanya.
- Suami pengangguran, sehingga ia tidak memiliki penghasilan untuk membelanjai istrinya. Jika hal ini sebagai penyebabnya, maka istri dapat memberikan kelonggaran sementara kepadanya. Ia boleh menjadikan belanja yang harus diterimanya, yang tidak dapat diberikan oleh suaminya, sebagai utang suami kepadanya. Ketika suami mempunyai uang cukup, maka utang-utang belanja kepada istri ini wajib dibayar. Akan tetapi, bilamana istri tidak mau memberikan kelonggaran kepadanya, maka hal tersebut dapat dijadikan alasan kuat oleh istri untuk meminta cerai kepada suaminya. Tetapi jika istri ridha maka suami tidak perlu menjadikan itu sebagai hutangnya.
Untuk menghindari terjadinya kasus suami tidak mampu menafkahi istrinya maka sebelum menikah perlu diperhatikan apakah benar-benar siap dan mampu untuk menikah atau belum ? Khususnya kemampuan ekonomi, uang memang bukanlah segalanya tetapi kita tak bisa pungkiri hampir semua kebutuhan rumah tangga butuh uang.
Bagi wanita saat menerima pinangan, perlu juga meneliti terlebih dahulu kemampuan ekonomi calon suaminya, dan juga memastikan komitmen calon suami untuk menafkahinya kelak setelah menikah.
Ketika suami tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan biologis istri
Dalam diri setiap laki-laki maupun perempuan Allah tetapkan fitrah (naluri) seksual. Fitrah ini dimaksudkan untuk dapat menjalankan fungsi memiliki keturunan. Karena salah satu tujuan dari pernikahan adalah untuk melanjutkan keturunan. Selain itu, hubungan seksual menjadi satu kebutuhan bagi laki-laki maupun wanita yang sudah menikah.
Hubungan seksual tentu hanya akan berjalan dengan baik jika masing-masing pasangan dalam keadaan sehat. Suami tidak mengalami lemah syahwat, begitu juga dengan wanita tidak menderita frigid.
Hubungan seksual juga sangat perlu untuk menguatkan ikatan cinta antara suami dan istri, sebab dari hubungan seksual dapat menciptakan suasana gembira, puas, dan sehat bagi kedua belah pihak. Sebab itu, jika terjadi gangguan pada salah satu pihak semisal suami lemah syahwat maka islam memberikan solusi atas permasalahan ini. Penyelesaian tersebut dapat kita temukan dalam sebuah hadist :
Umar bin Khaththab berkata tentang suami yang lemah syahwat : “Dia diberi tempo satu tahun. Jika dapat sembuh, (pernikahannya bisa diteruskan); dan jika tidak, maka mereka diceraikan dan istrinya mendapatkan mahar serta dia harus ber’iddah”
(H.r.Baihaqi)
Adapun bagi pasangan suami istri tentu perlu melakukan ikhtiar terlebih dahulu sebelum memilih perceraian sebagai jalan terakhir . Banyak usaha yang bisa dilakukan seperti :
- Suami yang mengalami kelainan seksual hendaklah mendapatkan perawatan yang sebaik-baiknya sehingga tidak merasa terabaikan oleh pasangannya. Selain itu, mereka juga berupaya melakukan penyembuhan, baik lewat medis ataupun ramuan tradisional.
- Suami atau istri yang pasangannya mengalami gangguan lemah syahwat seharusnya bersikap sabar sehingga tidak perlu membatasi waktu tertentu untuk upaya penyembuhan bagi pasangannya yang mengalami lemah syahwat.
- Istri yang pasangannya mengalami lemah syahwat akibat suatu penyakit atau kecelakaan hendaknya berusaha untuk menerima kenyataan semacam itu sebagai cobaan dari Allah Swt dan berharap cobaan ini menjadi modal memperoleh pahala di akhirat. Barangkali dengan menghadapi kasus ini dengan penuh kesabaran dan memikul beban bersama dengan sukarela, ada harapan bagi yang bersangkutan untuk dapat disembuhkan lemah syahwatnya.
Saat Suami Melakukan KDRT
KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga sudah seringkali terjadi dalam kehidupan rumah tangga. Seorang suami penganiaya, ringan tangan pada istrinya adalah suami yang zhalim. Penganiayaan suami terhadap istri ada dua macam, yaitu : Penganiyaan secara lahir yaitu segala yang berhubungan dengan fisik. Dan penganiayaan secara batin seperti mencerca dan menghina istri dengan kata-kata kotor, suami mendiamkan istrinya dalam jangka waktu yang lama, suami tidak memberikan hak biologis suami dan lain sebagainya.
Suami tidak boleh melakukan penganiayaan berupa kekerasan pada istri meskipun istrinya tidak taat pada perintah suami. Melakukan kekerasan bukan solusi untuk mengubah perilaku istri, menghadapi sikap istri yang membangkang pada suami ada 3 langkah yang bisa dilakukan yaitu :
- Menasehati secara baik –baik
- Membiarkan tidur sendiri di kamarnya
- Memukul dengan pukulan ringan
Bilamana telah dilakukan tindakan di atas, kemudian istri mau taat kepada suami, maka untuk selanjutnya suami dilarang melakukan hal-hal yang menyusahkan istrinya atau melakukan tindakan yang bersifat aniaya kepada istrinya.
Suami juga tidak boleh melakukan tindakan penganiayaan, baik penganiayaan fisik maupun mental, walaupun istri tidak mau taat kepadanya. Ia hanya dibenarkan memberikan pengajaran seperti yang sudah digariskan oleh Islam sebagaimana firman Allah Swt dalam surah An-Nisa ayat 34 :
“…Istri-istri yang kamu khawatirkan kedurhakaannya, maka nasihatilah mereka, dan tinggalkanlah mereka di tempat-tempat tidur sendirian, dan pukullah mereka (dengan ringan); tetapi jika mereka telah menaati kamu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Mahatinggi dan Mahabesar”
(Q.s.an-Nisa : 34)
Untuk para istri, jika suami penganiayaan yang diberikan oleh suaminya dirasa benar-benar menzhalimi dan suami tidak memiliki tanda-tanda untuk berubah menjadi lebih baik. Maka, istri boleh meminta cerai pada suami.
Hukum Bercerai Karena Perintah Orangtua
Dari Hamzah bin ‘Abdillah bin Umar, ujarnya : Ibnu Umar mempunyai seorang istri yang dicintai, tetapi Umar tidak menyukainya. Lalu ia (Umar) berkata kepadanya: “Ceraikanlah dia!” Akan tetapi, Ibnu Umar tidak mau. Lalu Umar mengatakan hal itu kepada Rasulullah Saw., lalu Nabi Saw. bersabda (kepada Ibnu Umar) :
“Taatilah bapakmu dan ceraikanlah dia!”
(H.r.Ibnu Abi Syaibah).
Pada umumnya seseorang memilih istri menurut selera dan dorongan hatinya. Bila dia telah menemukan seorang perempuan yang berkenan di hatinya, sehingga membuat dirinya tertarik dan merasa tepat untuk dijadikan istri, maka dia akan meminang perempuan tersebut. Akan tetapi, pilihan semacam itu belum tentu sejalan dengan pilihan orangtuanya. Hal serupa ini terjadi pada kasus Ibnu Umar. Ia sangat mencintai perempuan yang menjadi istrinya, tetapi Umar sebagai orangtua ternyata tidak senang kepada menantu perempuannya ini.
Ibnu Umar yang merasa dirinya jatuh hati kepada istrinya yang sangat menyenangkan hatinya menghadapi kenyataan yang sangat tidak sejalan dengan kemauannya, karena bapaknya tidak senang kepada istrinya. Bahkan Umar memerintahkan kepadanya untuk bercerai dari istrinya. Akan tetapi, tuntutan bapaknya ini tidak bisa diterimanya. Umar merasa dirinya dalam posisi sulit, karena putranya tidak mematuhi perintahnya. Oleh karena itu, Umar datang kepada Rasulullah kemudian memanggil Ibnu Umar. Ketika Ibnu Umar datang, Rasulullah menyampaikan kemauan Umar kepada Ibnu Umar, kemudian beliau menegaskan kepada Ibnu Umar agar memenuhi perintah bapaknya dan menceraikan istrinya.
Kasus di atas memberikan pengertian kepada kita bahwa anak yang menikah dengan seorang perempuan (namun ternyata perempuan ini tidak disukai oleh orangtua suaminya, lalu orangtua suaminya meminta agar putranya menceraikan perempuan itu sebagai istrinya) dianjurkan oleh Islam supaya patuh kepada orangtuanya dan menceraikan istrinya. Pengertian semacam ini menimbulkan kesan bahwa orangtua bisa berbuat sewenang-wenang kepada anaknya untuk memutuskan apakah anaknya boleh tetap terus atau bercerai dengan istri atau suaminya. Artinya, walaupun sang anak masih tetap mencintai istri atau suaminya, dan tidak ada masalah antara keduanya, namun bila orangtuanya meminta dia bercerai, hendaklah ia mematuhi perintah orangtuanya itu.
Menanggapi kasus perceraian sebagaimana dilakukan oleh Umar di atas Imam Malik memberikan pandangannya ketika ada pertanyaan “Apakah yang bersangkutan wajib menaati perintah orangtuanya atau tidak ? “
Imam Malik menjawab : “Jika orangtua yang bersangkutan seorang yang takwanya seperti Umar, maka anaknya wajib menaati.” Jawaban Imam Malik ini membantu kita untuk menceraikan istrinya baru wajib dilaksanakan bilamana orangtua tersebut benar-benar orang sangat kuat agamanya dan mendasarkan setiap tingkah lakunya semata-mata pada alasan-alasan agamanya. Akan tetapi jika alasan orangtua menyuruh anaknya bercerai bukan alasan karena agama yang jelas, maka anak tidak wajib menuruti orangtuanya. Anak bisa berusaha mengajak orangtuanya membicarakan secara baik-baik dan menemukan jalan keluarnya.
Biasanya hal serupa kasus di atas terjadi karena tidak adanya hubungan baik antara anak dengan orangtua serta mertua, maka anak dan menantu bisa melakukan hal-hal berikut sebagai antisipasi orangtua tidak suka pada menantunya.
- Mengakrabkan hubungan suami atau istri dengan orangtuanya sebagai mertua. Dengan hubungan yang akrab ini, kesalahpahama, sikap-sikap yang kurang berkenan, dan berbagai kecurigaan dapat dihilangkan, sehingga komunikasi menjadi terbuka dan keduanya semakin dekat.
- Menantu berusaha menjauhi hal-hal yang tidak berkenan di hati mertua. Segala tingkah laku, ucapan, dan gerak gerik yang tidak menyenangkan mertua dijauhi, sehingga tidak ada hal yang dijadikan sebagai alasan untuk membencinya.
- Menantu dan mertua selalu menyelesaikan segala kesalahpahaman berdasarkan pedoman agama sehingga dapat diperoleh kesamaan berpijak untuk menyelesaikan semua persoalan yang terjadi di antara mereka.
- Menantu selalu bersikap merendah kepada mertuanya dan meminta untuk selalu diberi bimbingan agar tidak terjadi kesalahpahaman dan perselisihan di antara mereka. Walaupun menantu berpendidikan lebih tinggi daripada mertua, namun hendaklah menantu selalu menempatkan diri sebagaimana layaknya seorang murid yang perlu petunjuk guru di hadapan mertuanya. Dengan sikap semacam ini, InsyaAllah akan lebih terjalin ikatan kekeluargaan lebih kuat dan tertanam rasa kasih sayang yang lebih mendalam.
Suami Yang Hasrat Seksnya Terlalu Berlebihan
“Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali darinya barang sedikit pun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan cara menimbulkan kepanikan serta dosa yang nyata?”
(Q.s.an-Nisa : 20)
Yang dimaksud dengan pengecap rasa yaitu orang yang gemar nikah-cerai untuk mencari kenikmata seksual. Ini biasa dilakukan oleh para lelaki yang hasratnya seksualnya terlalu berlebihan.
Banyak kasus terjadi laki-laki meninggalkan istrinya dan menikah dengan perempuan lain yang lebih menarik hatinya. Ia selalu berbuat semacam itu setiap melihat perempuan lain yang dipandang lebih menggairahkan dan menarik hatinya. Baginya pernikahan hanyalah cara formal untuk membenarkan dirinya mengecap keperawanan atau kemolekan seorang perempuan. Ia tidak pernah mau menyadari bahwa pernikahan merupakan suatu ikatan yang memiliki tanggung jawab berat di sisi Allah dan tidak boleh dijadikan bahan permainan. Pasalnya, setiap orang yang melakukan pernikahan selalu mengucapkan pernyataan dengan menyebut nama Allah sebagai jaminan atas kesungguhan dan kejujurannya untuk melaksanakan kehidupan rumah tangga yang baik, bukan sekadar bermain-main. Lelaki yang hanya melihat pernikahan dari sisi terbukanya jalan untuk menikmati tubuh perempuan sampai saat yang diinginkannya, berartia ia memiliki akhlak rusak dan moral rendah. Mereka menganggap bahwa bilamana selera mereka terhadap seorang perempuan hilang, maka dia boleh melepaskan diri dari perempuan bersangkutan dengan jalan memanipulasi agama, yaitu menggunakan jalur perceraian. Bahkan ketika hendak bercerai ini, dia pun melakukan tindakan lebih rusak dan rendah, yaitu meminta kembali maskawin yang telah diberikan kepada istrinya, sehingga pihak istri menjadi kebingungan dan kaget serta terperanjat atas perilaku suaminya yang tidak bermoral itu. Tindakan suami semacam itu oleh Allah sudah dinyatakan sebagai satu kebohongan yang membingungkan akal sehat dan dosa yang terang-terangan. Karena itu, para suami yang melakukan tindakan semacam itu berarti telah melakukan tindakan terkutuk, baik di mata manusia maupun di sisi Allah dan Rasul-Nya.
Dampak buruk dari memiliki suami tipe ini juga akan merugikan anak-anaknya nanti, biasanya laki-laki pengecap rasa ini punya istri dimana dan anaknya terlantar dimana-mana. Sangat menzhalimi istri dan anak-anaknya.
Untuk itu para wanita perlu waspada dan berhati-hati dalam memilih calon suami, pastikan kalau calon suami yang akan menikahi anda nanti bukanlah tipe suami pengecap rasa. Cara paling mudah untuk mengenalinya tentu dengan melihat seberapa besar ketaatannya pada Allah Swt. Seberapa kuat ketakwaannya. Sebab laki-laki yang agamanya bagus, taat dan bertakwa pada Allah Swt tentu tidak akan mengecewakan wanita yang telah dinikahinya, dia juga tidak akan menelantarkan anak-anaknya. Karena dia tahu semua itu akan dipertanggungjawaban di hadapan Allah Swt suatu saat nanti.
Suami Mengebiri Diri
Dari Sa’id bin Musayyab, dari Umar bin Khaththab, ujarnya : “Siapa pun lelaki menikahi seorang perempuan, kemudian ia mengumpulinya, tetapi didapatinya perempuan itu berpenyakit buras atau gila atau sampar, maka perempuan tersebut berhak mendapatkan maskawin karena telah dicampurinya, sedangkan lelaki itu mendapatkan ganti rugi dari orang yag memperdayakannya dengan perempuan trsebut (H.r.Sa’id bin Mansyur, Malik, dan Ibnu Abi Syaibah)
Kasus di atas terjadi pada masa Khalifah Umar bin Khathtab. Seorang lelaki menikah dengan perempuan. Setelah dinikai dan dicampurinya barulah diketahui bahwa perempuan tersebut mengidap penyakit tertentu, seperti buras, sampar, atau gila. Pernikahan semacam ini merupakan suatu tindakan tipu daya dari wali atau orangtua perempuan terhadap menantunya atau suami perempuan itu. Oleh Umar diputuskan bahwa perempuan tersebut tetap berhak memperoleh pembayaran mahar. Adapun yang bertanggung jawab atas perbuatan tipu dayanya adalah wali atau orangtua yang menikahkan perempuan tersebut dengan suaminya. Bilamana si suami tidak mau menerima kenyataan itu, maka ia dapat menuntut ganti rugi dari orang-orang yang memperdayakannya. Bila yang memperdayakan itu adalah wali atau orangtua mempelai perempuan, maka merekalah yang harus memberikan ganti rugi.
Dalam kasus di atas penyakit yang diderita oleh perempuan tersebut terjadi sebelum pernikahan, sehingga suami yang merasa tertipu atau terkecoh mendapatkan ganti rugi dari orang yang melakukan tipu daya tersebut. Lalu, bagaimana bila penyakit yang diderita oleh suami atau istri terjadi setelah berlansungnya pernikahan, misalnya suami lumpuh atau buta setelah 5 tahun membina rumah tangga; atau, bila istri menderita penyakit kencing manis atau kanker setelah berlansung pernikahan 10 tahun? Apakah penyakit yang diderita dalam masa pernikahan ini juga boleh dijadikan alasan untuk bercerai?
Hadis di atas secara prinsip memberi petunjuk bahwa bila salah seorang dari istri atau suami mengidap suatu penyakit, lalu pasangannya tidak menerima keadaan tersebut sebab tidak lagi dapat menciptakan suasana kemesraan suami istri, maka yang bersangkutan boleh bercerai. Semisalnya istri minta cerai karena suaminya hilang ingatan. Istri merasa yakin bahwa penyakit gila suaminya tidak memberi harapan untuk disembuhkan dan dia tidak lagi dapat menikmati kehidupan rumah tangga yang layak. Karena itu, istri semacam itu sah dan berhak melakukan perceraian. Tetapi, jika suaminya masih memiliki harapan sembuh dan istri ridha untuk tetap merawat dan membersamai suaminya tentu itu lebih baik.
Itulah berbagai persoalan beserta solusinya, semoga bermanfaat bagi sahabat yang sudah berumah tangga maupun akan berumah tangga.
Sumber referensi : Psikologi Suami istri karya Ustadz Muhammad Thalib.