[et_pb_section admin_label=”Section” transparent_background=”off” allow_player_pause=”off” inner_shadow=”off” parallax=”off” parallax_method=”on” padding_mobile=”off” make_fullwidth=”off” use_custom_width=”off” width_unit=”off” custom_width_px=”1080px” custom_width_percent=”80%” make_equal=”off” use_custom_gutter=”off” fullwidth=”on” specialty=”off” disabled=”off”][et_pb_fullwidth_header admin_label=”Fullwidth Header” title=”Panduan Proses Pranikah” subhead=”Panduan lengkap dari proses taaruf hingga lamaran sesuai Islam.” background_layout=”dark” text_orientation=”left” header_fullscreen=”on” header_scroll_down=”on” scroll_down_icon=”3″ background_url=”http://www.elmina-id.com/wp-content/uploads/2016/11/danbo-pranikah-3.jpg” parallax=”off” parallax_method=”off” content_orientation=”center” image_orientation=”center” title_font_size=”30px” content_font_size=”14px” custom_button_one=”off” button_one_text_size=”20″ button_one_letter_spacing=”0″ button_one_use_icon=”default” button_one_icon_placement=”right” button_one_on_hover=”on” button_one_letter_spacing_hover=”0″ custom_button_two=”off” button_two_text_size=”20″ button_two_letter_spacing=”0″ button_two_use_icon=”default” button_two_icon_placement=”right” button_two_on_hover=”on” button_two_letter_spacing_hover=”0″ disabled=”off”] [/et_pb_fullwidth_header][/et_pb_section][et_pb_section admin_label=”Section” transparent_background=”off” allow_player_pause=”off” inner_shadow=”off” parallax=”off” parallax_method=”on” padding_mobile=”off” make_fullwidth=”off” use_custom_width=”off” width_unit=”off” custom_width_px=”1080px” custom_width_percent=”80%” make_equal=”off” use_custom_gutter=”off” fullwidth=”off” specialty=”off” disabled=”off”][et_pb_row admin_label=”Row” make_fullwidth=”off” use_custom_width=”off” width_unit=”off” custom_width_px=”1080px” custom_width_percent=”80%” use_custom_gutter=”off” gutter_width=”2″ padding_mobile=”off” allow_player_pause=”off” parallax=”off” parallax_method=”on” make_equal=”off” column_padding_mobile=”on” parallax_1=”off” parallax_method_1=”on” parallax_2=”off” parallax_method_2=”on” parallax_3=”off” parallax_method_3=”on” parallax_4=”off” parallax_method_4=”on” disabled=”off”][et_pb_column type=”2_3″][et_pb_text admin_label=”Text” background_layout=”light” text_orientation=”left” use_border_color=”off” border_style=”solid” disabled=”off” border_color=”#ffffff”]
Memaknai Pernikahan yang Sesungguhnya
Jika kita mengakses internet lalu mengeketikkan kata kunci perceraian halaman pertama pencarian akan memunculkan berbagai kasus perceraian. Terutama kasus perceraian orang-orang terkenal, para selebriti. Banyak hal menjadi sebab perceraian mereka. Ada yang bercerai karena pasangannya selingkuh, istrinya tidak bisa melahirkan anak, tidak menemukan kepuasan diatas ranjang, perbedaan pendapat antara suami dan istri, pernikahan yang tidak lagi direstui oleh orang tua, istri yang tidak nurut suami dan berbagai alasan lainnya, kecuali alasan ekonomi karena notabene mereka adalah orang berduit.
Sementara di luar negeri sana, tak kalah menarik kasus perceraian yang terjadi, semisal di taiwan pernah terjadi pernikahan tersingkat, hanya satu jam setelah menikah lansung bercerai lantaran sang suami tidak mengabulkan permintaan istri untuk membelikannya mobil.
Kenapa perceraian begitu mudah terjadi ? Kenapa perselingkuhan begitu gampang dilakukan untuk mencederai ikatan suci ? Benang merah utama dari permasalahan ini sesungguhnya adalah kurangnya pemahaman seseorang akan makna pernikahan itu. Tidak lurusnya niat serta tidak adanya kejelasan tujuan.
Pemahaman tentang makna dan hakikat pernikahan akan menjadi pondasi seseorang dalam menjalani hubungan tersebut. Sementara kejelasan niat akan mengarahkan ikatan suci tersebut ke arah yang jelas.
Baca juga : 3 Pondasi Utama Membangun Rumah Tangga
Sehingga pada akhirnya landasan memulai pernikahannya tidak kuat. Ada yang menikah hanya untuk mencari nyaman, pelarian dari orang tua. Ada yang menikah karena capek kerja untuk biaya hidup lalu menikah agar ada yang membiayai. Ada yang menikah untuk meraih kebahagiaan dengan memiliki anak. Ada yang menikah agar memiliki teman curhat dan juga ada yang menikah hanya untuk memenuhi nafsu syahwatnya. Mengharapkan hal tadi dalam pernikahan tentu tidak keliru, tapi akan menjadi masalah jika menjadikannya sebagai niat utama dari pernikahan. Sehingga saat tidak mendapatkan yang diharapkan akan muncul kekecewaan dan pada akhirnya memicu perceraian.
Kalau ada syurga di dunia maka itu adalah pernikahan yang bahagia, kalau ada neraka di dunia maka itu adalah pernikahan yang penuh pertengkaran. Kurang lebih begitu Ungkapan Ustadz Mohammad Fauzil Adhim. Kebahagiaan menjadi tujuan banyak orang dalam sebuah pernikahan, dan sayangnya harapan-harapan diatas tadi sebagai syarat untuk mendapatkan kebahagiaan itu.
Lalu seperti apa makna pernikahan menurut pandangan Islam ? Secara bahasa nikah berarti penyatuan, dimaknai sebagai akad atau hubungan badan. Dalam Islam sendiri pernikahan adalah amalan yang disyariatkan oleh Allah dan Rasul yang mana jika dilakukan tentu akan bernilai ibadah.
Allah SWT berfirman :
“Maka nikahilah wanita-wanita (lainnya) yang kalian senangi, dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kalian takut tidak dapat berlaku adil, maka cukup seorang wanita saja atau budak-budak yang kalian miliki. “
(Q.S An-Nisa’ : 3)
Sementara dalam ayat lain Allah SWT juga berfirman :
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian serta orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahaya laki-laki dan hamba-hamba sahaya perempuan yang kalian miliki”
(Q.S An-nur : 32)
Rasulullah SAW pun mewasiatkan pada kita :
“Wahai pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu serta berkeinginan untuk menikah, maka hendaklah ia menikah. Karena sesungguhnya pernikahan itu dapat menundukkan pandangan mata dan memelihara kemaluan.”
(Muttafaqun Alaih)
Dalam sabda yang lain Rasulullah SAW juga menyebut pernikahan itu menyempurnakan separoh dari agama kita sebagaimana sabda beliau :
“Barangsiapa diberi oleh seorang istri yang shalihah, maka Dia telah membantunya menyempurnakan setengah dari agamanya. Untuk itu, hendaklah ia bertakwa untuk setengah lainnya.”
(HR. Ath-Thabrani dan Al-Hakim)
Allah telah perintahkan melalui firmannya, Rasulullah SAW telah sabdakan melalui haditsnya jelaslah pernikahan adalah anjuran dari Allah SWT dan Rasulullah SAW. Setiap amalan yang disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya akan menjadi ibadah jika dilakukan, begitu juga dengan pernikahan.
Setelah memahami hal ini maka niat utama yang semestinya menjadi niat menikah adalah untuk beribadah menjalankan amalan yang telah Allah dan Rasul-Nya syariatkan.
Hukum Menikah
Hukum menikah menurut perspektif fikih berbeda-beda, menikah bisa berhukum wajib, sunnah, mubah, makruh bahkan haram tergantung kondisi seseorang yang akan menikah.
- Wajib Al-Qurthubi berpendapat, “Orang yang yang mampu menikah yang dikhawatirkan akan membahayakan dirinya dan agama jika ia membujang, yang kekhawatiran itu tidak dapat hilang melainkan dengan menikah maka tidak ada perselisihan lagi tentang wajib menikah baginya”
- Sunnah Syeikh Sayyid Sabiq dalam kitab fiqh sunnah menjelaskan “Apabila seseorang telah memiliki keinginan menikah dan telah memiliki kemampuan namun masih bisa menjaga diri dengan bak maka sunnah baginya menikah.”
- Haram Syekh Sayyid Sabiq dalam kitab fiqh sunnah menerangkan “Apabila seseorang tidak mampu memenuhi kewajiban lahir maupun batin kepada pasangannya dan nafsunya tidak mendesak maka haram baginya menikah”
- Makruh Syeikh Sayyid Sabiq dalam kitab fiqh sunnah menjelaskan, “Makruh menikah bagi seseorang yang lemah syahwat dan tidak mampu memberikan nafkah kepada istrinya, walaupun tidak merugikan istri karena ia kaya dan tidak memiliki keinginan syahwat yang kuat”
- Mubah Syeikh Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Sunnah menjelaskan, “Apabila seseorang tidak terdesak oleh alasan-alasan yang mewajibkan segera menikah atau karena alasan-alasan yang mengharamkannya menikah maka hukumnya mubah”
Itulah 5 hukum menikah menurut perspektif fikih, yang pada dasarnya setiap hukum sangat bergantung pada kondisi pribadi seseorang yang akan melakukan pernikahan tersebut.
Baca juga : Visi mulia pernikahan menurut Al-qur’an
Ridha Atas Segala Ketetapan Allah SWT
Hidup adalah rangkaian ujian dari Allah SWT, baik itu berupa yang menyenangkan maupun sesuatu yang menyakitkan.
Saya ingin menikah di usia 24 tahun, tahun ini adalah target pernikahan saya. Saya gelisah karena hingga saat ini belum juga menemukan jodoh, padahal tahun ini akan segera berakhir. Apa yang harus saya lakukan agar target ini tercapai ? Tanya seorang muslimah pada kami.
Pertanyaan seperti itu bukan untuk pertama kalinya masuk pada kami melalui rubrik konsultasi elmina, sebelumnya juga ada beberapa pertanyaan serupa tentang target menikah. Entah apa yang menjadi dasar ilmunya sehingga seseorang bisa menargetkan pernikahan di waktu tertentu dan harus mencapai target waktu tersebut. Jika dia berhasil mencapai target waktu pernikahannya,maka disebut sebagai kesuksesan. Sementara jika tidak mencapai target yang telah ditetapkan akan jadi sebuah kegagalan. Sementara kasus lain adalah menargetkan calon pasangan baik suami atau istri, misalnya “Saya harus menikah dengan si A, si B harus jadi suami saya dan seterusnya”.
Hingga saat ini kami tidak menemukan satu pun tuntunan seperti ini baik dari Al-qur’an, Hadits maupun kisah-kisah sahabat serta ulama terdahulu. Jelas ini suatu yang mengada-ada dan menciptakan kegelisahan sendiri dalam diri.
Kapan waktu kita menikah, dengan siapa akan menikah dan bagaimana pertemuannya biarlah menjadi rahasia Allah SWT. Berdo’a tentu boleh, berharap tentu tidak salah tetapi jika membuat suatu target detail seolah-olah mendikte Allah bukanlah sesuatu yang tepat.
Allah yang ciptakan kita, Allah yang hadirkan kita ke dunia dan tentu Allahlah yang jauh lebih mengetahui tentang diri kita. Termasuk juga mengetahui tentang jodoh kita, siapa jodoh terbaik untuk kita, kapan waktu yang tepat untuk pernikahan kita. Oleh sebab itu serahkan semua kepada Allah SWT dan ikhlas menerima setiap ketentuan dari Allah.
Bukan tugas kita menerka-nerka siapa orangnya dan kapan waktunya, karena bagian kita hanya menyiapkan diri, membuat diri pantas untuk menjadi istri atau pun suami, membuat diri layak untuk menjadi ibu atau pun ayah bagi anak-anak kita nanti.
Salah satu indikator kesiapan seseorang menikah adalah siap menerima ketetapan Allah dan ridho atas ketetapan itu. Memahami hidup ini hanyalah rangkaian ujian, termasuk juga pernikahan adalah ujian. Ada yang Allah uji dengan menikah di waktu yang cepat, ada yang Allah uji dengan menikah di waktu yang terlambat dan juga ada yang Allah uji dengan tidak mempertemukan jodohnya di dunia.
Sementara yang sudah menikah pun tak luput dari ujian, ada yang mendapat ujian kehidupan rumah tangganya bahagia serba ada, namun ada juga yang Allah uji dengan berbagai kesulitan. Ada yang Allah uji dengan memiliki anak cepat dan banyak namun juga ada yang Allah juga dengan tidak memberikan karunia anak. Semua sama saja, sama-sama ujian. Kita hanya perlu bersyukur jika itu berupa kelapangan dan bersabar jika itu kesulitan.
Saat kita sudah memahami segalanya hanya ujian dari Allah, maka akan mudah untuk menghadirkan keikhlasan saat menerima setiap ketetapannya. Tidak ada rasa kecewa saat kenyataan yang dihadapi berbeda dengan harapan yang diinginkan. Muncul kesadaran dari dalam diri, apapun ketetapan dari Allah, InsyaAllah itulah yang terbaik bagi kita, untuk kehidupan dunia dan juga akhirat tentunya.
Baca juga : Beginilah Cara Allah Mempertemukan Jodoh Hamba-Nya
Kesiapan Diri Menuju Pernikahan
Adakah orang yang benar-benar siap untuk menikah ? Kami rasa tak ada orang yang benar-benar siap untuk menikah. Setiap orang yang akan melangkah ke jenjang pernikahan pasti menemui keraguan, muncul kekhawatiran serta ketakutan.
Siapkah aku menjadi seorang istri yang baik ? Sanggupkah aku menjadi suami yang baik sesuai syariat Islam ? Itulah pertanyaan yang selalu membayang. Sebagian ulama memaknai parameter siapnya seorang laki-laki untuk menikah adalah saat dia telah mampu melakukan hubungan suami istri. Sementara untuk wanita adalah setelah dia mengalami haid.
Siap 100% mungkin suatu hal yang mustahil, tapi menyiapkan diri sebaik-baiknya untuk menyonsong kehidupan berumah tangga adalah kewajiban bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan. Karena pernikahan tidak hanya untuk satu atau dua hari tapi untuk waktu yang cukup panjang, pernikahan tidak juga hanya sebagai status pelengkap di KTP saja namun juga menjadi hal yang akan dipertanggung jawabkan dunia akhirat kelak.
Beberapa hal penting yang harus dipersiapkan sebelum memasuki kehidupan rumah tangga tersebut kami rangkum menjadi 6 poin yang penting untuk disiapkan sebelum masa pernikahan.
- Persiapan ruhiyah Kesiapan ruhiyah atau spiritual adalah hal pertama dan utama dalam pernikahan. Karena pernikahan adalah syariat Allah, maka kesiapan diri menjalankannya adalah pondasi penting pernikahan. Kesiapan ruhiyah seseorang yang akan menikah ditandai dengan lurusnya niat serta kuatnya tekad untuk menjadikan pernikahan hanya semata-mata sarana menggapai ridho Allah SWT. Selain itu siapnya seseorang secara spiritual adalah saat ia siap menerima segala ketetapan dari Allah SWT mulai dari proses menemukan pasangan, pernikahan hingga setelah menikah nanti.
- Persiapan fikriyah Pernikahan adalah sebuah perjalanan yang cukup panjang, karena boleh jadi usia anda akan lebih banyak dihabiskan bersama pasangan dibanding saat sendiri atau keluarga. Selain bekal spiritual juga dibutuhkan persiapan fikriyah atau ilmu pengetahuan yang dikuasai. Tercakup di dalamnya tentang hukum agama yang mengatur pernikahan, hukum negera, etika bersama pasangan, adab kepada mertua, bagaimana berinteraksi dengan kakak atau adik ipar, bagaimana bertetangga, adab berhubungan suami istri, saat hamil, melahirkan, merawat anak serta ilmu-ilmu sejenis lainnya.
- Persiapan nafsiyah Persiapan nafsiyah adalah persiapan mental. Bagi seorang laki-laki harus ada kesiapan untuk menjadi pemimpin rumah tangga, kesiapan untuk mencari nafkah dan mengelola keuangan, kesiapan menjadi seorang ayah . Sementara bagi wanita mesti ada kesiapan untuk dipimpin oleh suami, kesiapan menjalankan peran sebagai seorang istri dan ibu.
- Persiapan jasadiyah Persiapan jasadiyah adalah persiapan yang berhubungan dengan fisik. Persiapan fisik ditandai dengan kesehatan dan kebugaran badan. Termasuk juga didalam ini kesiapan melakukan hubungan suami istri secara optimal baik bagi suami maupun istri.
- Persiapan madiyah Persiapan madiyah adalah persiapan materi. Memang ini bukan segala-galanya, tapi segala hal membutuhkan materi. Seorang suami khususnya harus memiliki persiapan materi, mulai untuk kebutuhan sebelum menikah, saat pernikahan hingga menafkahi keluarga setelah pernikahan. Parameter kesiapan materi bagi laki-laki yang akan menikah adalah kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok istri dan anak-anaknya nanti seperti kebutuhan makan, tempat tinggal dan pakaian.
- Persiapan ijtima’iyah Persiapan ijtima’iyah adalah persiapan sosial. Pernikahan tidak hanya tentang pertemuan dua insan, tapi juga pertemuan dua keluarga yang boleh jadi berbeda latar belakang, adat, serta kondisi sosialnya. Oleh karena itulah dibutuhkan persiapan sosial, membaur dengan kehidupan yang berbeda serta lebih luas. Selain itu kesiapan sosial juga dibutuhkan untuk berinteraksi dengan lingkungan sosial tempat tinggalnya, ikut serta dalam berbagai kegiatan masyarakat dan memberikan dampak kebaikan di lingkungan tempat tinggal.
Itulah 6 poin utama yang mesti disiapkan oleh siapa pun yang ingin menikah, tentu waktu dikala masih sendiri adalah saat yang tepat untuk menyiapkan hal ini.
Memilih calon suami dan calon istri terbaik dunia akhirat
Setiap pasangan yang akan menikah tentu berharap pernikahannya tak hanya bahagia dunia namun juga bahagia hingga ke akhirat nanti. Tak berhenti pada bahagia tapi juga meraih kebarakahan dalam setiap aktivitas yang dijalani dalam rumah tangga. Kunci untuk mendapatkan itu semua tentu adalah mendapatkan pasangan terbaik.
Mendapatkan pasangan yang tidak hanya saling mengingatkan namun juga saling menguatkan dalam kebaikan. Sehingga pernikahan yang dilansungkan menjadi pertemuan dua muara kebaikan yang menyatu menjadi kebaikan yang lebih besar.
Istri yang shaleha itu bagai permata bagi suaminya. Menyejukkan dipandang mata, indah akhlaknya, baik budinya dan besar kasih sayangnya. Suami yang shaleh itu adalah pemimpin sejati bagi istrinya. Elok mukanya, lemah lembut ucapnya, tegas tapi tidak keras, pengertian dan selalu memastikan rumah tangga yang dipimpinnya selalu di jalan kebaikan.
Mendapatkan suami yang shaleh bukan hal yang mudah kata sebagian wanita. Menemukan wanita yang shaleha adalah pekerjaan yang berat ungkap sebagian laki-laki. Padahal sesungguhnya bukan mencari wanita yang shaleha atau laki-laki yang taat itu sulit tapi karena diri sendiri belum pantas untuk bertemu dengannya.
Jodoh itu cerminan diri kita, jika kita baik maka akan berpotensi mempertemukan diri kita dengan orang-orang yang baik. Pun, sebaliknya jika perilaku kurang baik tentu akan menggerakkan juga untuk bertemu dengan orang-orang yang kurang baik.
Seorang laki-laki peminum yang menghabiskan malamnya di diskotik tentu agak mustahil bertemu wanita shaleha yang menjaga diri dan mencintai masjid. Begitu juga dengan laki-laki yang shaleh hati tertaut dengan masjid tentu juga agak mustahil bertemu wanita yang jauh dari agama. Ini sunnatullah, hukum alam. Allah akan menggerakan segala sesuatu untuk berkumpul dan bertemu dengan orang-orang yang punya kemiripan dan keselarasan dengan dirinya. Tidak hanya manusia, tapi begitu juga dengan burung-burung yang terbang satu kelompok dengan satu jenisnya, tumbuhan yang tumbuh bersama dengan yang satu jenis dengannya.
Allah SWT pun mengingatkan dalam surah an-nur ayat 26 :
“ Wanita-wanita yang tidak baik untuk laki-laki yang tidak baik, dan laki-laki yang tidak baik adalah untuk wanita yang tidak baik pula. Wanita yang .baik untuk lelaki yang baik dan lelaki yang baik untuk wanita yang baik.
(Qs. An Nur:26)
Jadi, jika mengharapkan bertemu jodoh terbaik maka berusaha dulu menjadi pribadi yang baik. Karena jodoh adalah cerminan diri kita sendiri.
Banyak cara yang Allah ridhoi bisa dilakukan dalam proses menemukan pasangan hidup terbaik salah satunya adalah melalui metode ta’aruf. Dimana dalam prosesnya masing-masing pasangan saling bertukar biodata diri, bertemu lansung untuk saling melihat hingga memutuskan apakah akan melanjutkan ke jenjang pernikahan atau tidak. Untuk mengetahui bagaimana langkah-langkah ta’aruf dari awal hingga akhir, bagaimana prosesnya termasuk juga bagaimana cara menyusun biodata ta’aruf silakan baca panduan lengkap ta’aruf disini “Panduan Ta’aruf”
Menjaga keluarga dari api neraka. Sebuah visi & misi pernikahan islami
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa ang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”
(Qs. At-Tahrim [66]:6)
Ibarat sebuah organisasi keluarga juga membutuhkan visi dan misi. Visi akan menjadi acuan penting setiap aktivitas anggota keluarga. Apapun sikap yang diambil, apapun tindakan yang akan dilakukan harus mengacu pada visi yang telah dibuat. Begitupula saat terjadi perselisihan diantara anggota keluarga untuk menemukan solusinya juga bisa mengacu pada visi.
Visi juga akan membuat setiap pikiran, ucapan dan tindakan anggota keluarga terarah jelas. Anda bisa bayangkan apa yang terjadi jika sebuah organisasi tidak memiliki visi yang jelas ? Ada dua kemungkinan yang akan terjadi, pertama organisasinya jalan di tempat dan kedua organisasinya bergerak tanpa tujuan yang jelas. Begitu juga dengan pernikahan jika tak memiliki visi yang jelas.
Bagaimana menentukan visi pernikahan ? Tidak perlu bingung memikirkannya, karena Allah sudah siapkan visi pernikahan untuk kita sebagai umat muslim. Menjadi pilihan kita apakah ingin menjadikan itu sebagai visi pernikahan kita atau tidak.
Menjaga diri sendiri dan keluarga dari apa neraka, itulah visi pernikahan setiap muslim, itulah cita rumah tangga setiap orang beriman. Secara tidak lansung juga mengkiaskan agar kita memastikan diri dan keluarga kita untuk masuk ke surga-Nya.
Saat ini sudah menjadi visi pernikahan kita maka segala aktivitas apapun dalam keluarga pertimbangan utamanya adalah hukum-hukum Allah seperti halal, haram, sunnah, mubah atau makruh. Sekecil apapun aktivitas yang dilakukan setiap anggota keluarga harus mengacu pada hukum tersebut, karena mentaati setiap perintah Allah dan menjauhi setiap larangannya adalah kunci untuk menjaga diri dan keluarga dari api neraka.
Dengan visi ingin menjaga diri sendiri dan keluarga dari api neraka akan menghadirkan semangat dalam keluarga untuk saling mendorong melakukan sebanyak-banyaknya kebaikan dan juga saling mengingatkan agar menjauhi setiap keburukan. Ayah akan selalu mengingatkan anak, istri akan mengingatkan suami, kakak akan mengingatkan adiknya begitu seterusnya. Sehingga keluarga menjadi sebuah arena untuk saling berlomba melakukan kebaikan.
Dan yang terakhir saat ini menjadi visi pernikahan akan menghindari setiap anggota keluarga dari kecintaan buta pada dunia. Setiap anggota keluarga akan paham, dunia hanyalah sementara akhira selama-lamanya.
Baca juga : Menggapai Sakinah, Mawaddah dan Warrahmah Bersamamu
Khitbah yang penuh barakah
Khitbah atau meminang atau lamaran adalah langkah awal dari suatu pernikahan. Prosesi ini bisa dilakukan setelah menjalani tahap Ta’aruf bagi yang melakukannya atau bisa juga pihak laki-laki datang lansung menemui orang tua wanita untuk menyampaikan maksud serta tujuannya meminang wanita tersebut.
Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah dalam karyanya kitab Fiqh Wanita menyebutkan Khitbah ini syari’at Allah Swt yang diadakan sebelum akad nikah antara suami dan istri. Imam Nawawi dalam Al-Adzkaarun Nawawiyyah menyebutkan sunnah mengawali proses khitab dengan ucapan hamdalah serta shalawat untuk Rasul Muhammad Saw. Hal ini dikuatkan juga oleh sabda Rasulullah Saw yang berbunyi :
“Setiap perkataan –menurut riwayat yang lain disebut perkara – yang tidak dimulai dengan bacaan hamdalah, maka hal itu sedikit barakahnya – menurut riwayat yang lain terputus kebarakahannya.” (HR. Abu daud, Ibnu majah dan Imam Ahmad)
Sementara Ustadz Mohammad Fauzil Adhim dalam bukunya Kado pernikahan untuk istriku melampirkan salah satu contoh kalimat yang bisa digunakan dalam proses khitbah :
“Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya. Aku datang pada kalian untuk mengungkapkan keinginan kami melamar putri kalian – Fulanah binti fulan – atau janda kalian –Fulanah binti fulan.”
Khitbah bisa disampaikan oleh pihak laki-laki sendiri atau ditemani oleh keluarga atau sahabat dekatnya. Setelah niat baik disampaikan, maka untuk keputusan diserahkan sepenuhnya kepada pihak wanita. Dalam beberapa kasus ada khitbah lansung dijawab saat itu juga, apakah diterima atau ditolak. Namun pada kasus lain pihak wanita akan meminta tenggat waktu untuk mempertimbangkan apakah khitbah tersebut di terima atau ditolak. Apapun jawaban dari pihak wanita itulah yang terbaik, bersyukur memuji Allah jika khitbah diterima dan berbaik sangka pada Allah jika khitbah ditolak, karena boleh jadi Allah sedang persiapkan jodoh terbaik di tempat lain.
Tidak perlu ada kekecewaan, buruk sangka dan menyalahkan apabila hasil dari khitbah tidak sesuai dengan harapan. Sadari kalau penolakan bukanlah akhir dari segalanya, luruskan kembali niat dan yakinilah jika dilewati sesuai syariat yang Allah tentukan maka setiap proses yang dilakukan akan bernilai ibadah.
Jika sebelumnya telah melewati proses ta’aruf dan antara kedua belah pihak sudah ada kata sepakat untuk melanjutkan pada pernikahan. Maka di proses khitbah bisa sekaligus untuk menentukan tanggal pernikahan dan beberapa rencana teknis penyelenggaraan pernikahan.
Menerima dan menolak lamaran
Setelah proses lamaran dilakukan oleh pihak laki-laki, tentu sekarang menjadi wewenang wanita apakah akan menerima lamaran tersebut atau menolaknya. Apakah akan memberikan jawaban lansung atau meminta waktu untuk mempertimbangkannya.
Jodoh adalah rezeki, begitu juga saat ada seorang laki-laki yang datang meminang wanita maka secara tak lansung itu pertanda Allah datangkan rezeki untuk wanita tersebut. Allahlah yang menggerakkan hati, pikiran dan kaki laki-laki tersebut untuk menuju rumah seorang wanita dan menemui ayahnya. Hal ini perlu dipahami agar tak buru-buru mengambil keputusan, terlebih lagi keputusan untuk menolak lamaran tersebut.
Pada dasarnya keputusan untuk menolak atau menerima khitbah tersebut ada di tangan ayah wanita, namun sebagaimana sabda Rasulullah Saw. Seorang ayah harus meminta pendapat dulu pada anak gadisnya apakah ingin menerima atau menolak khitbah tersebut.
“Tidaklah seorang janda dikawinkan, sehingga dia dimintai persetujuannya dan tidak pula seorang gadis hingga dia dimintai persetujuannya.”
Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana persetujuannya?”
Rasulullah menjawab, Persetujuannya adalah pada saat dia diam.”
(HR Bukhari dan Muslim)
Seorang ayah semestinya bijak dalam melihat laki-laki yang datang meminang anaknya, menjadikan agama dan akhlak yang dimiliki oleh laki-laki tersebut sebagai landasan dalam mempertimbangkan pinangan. Tidak terlalu fokus pada materi, pekerjaan, jumlah uang yang dimiliki dan juga keturunan. Sebab Rasulullah Saw. Telah mengingatkan kita jauh-jauh hari.
“Jika datang kepada kalian (ayah dari wanita) orang yang kalian sukai (ketaatan) agamanya dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia (dengan putrimu). Sebab, jika kamu sekalian tidak melakukannya, akan lahir fitnah (bencana) dan akan berkembang kehancuran yang besar di muka bumi.”
Kemudian ada yang bertanya,
“Wahai Rasulullah, bagaimana jika orang (pemuda) itu mempunyai (cacat atau kekurangan – kekurangan) ?”
Maka, Rasulullah Saw. Menjawab, (mengulangnya tiga kali)
“Jika datang kepada kalian orang yang bagus agama dan akhlahnya, maka nikahkanlah dia (dengan putrimu) (HR. Imam Tirmidzi)
Mungkin ada juga diantara anda yang bertanya, “bagaimana jika pekerjaan dan penghasilannya tidak jelas ?” Selain dari taat menjalankan ibadah salah satu ukuran bagusnya agama dan akhlak adalah bertanggung jawab serta komitmen atas ucapan dan tindakannya. Seorang laki-laki yang bagus agama dan akhlaknya tentu tidak akan berani melamar seorang wanita jika dia benar-benar belum siap untuk menikahinya secara mental, agama maupun materi.
Disinilah menjadi tugas seorang ayah untuk mengetahui agama dan akhlak calon menantunya. Banyak cara bisa dilakukan seperti mengenali latar belakang keluarganya dan latar belakang pola asuh yang diterimanya.Cara yang bisa dilakukan adalah dengan mendapatkan informasi dari teman terdekatnya, menyaksikan lansung dari gerak geriknya dan cara-cara lainnya.
Jika memang laki-laki yang datang melamar sudah bagus agama dan akhlaknya, dan putrinya juga menyukai laki-laki tersebut. Maka tak ada alasan bagi seorang ayah untuk menolak lamaran tersebut, sungguh tak elok jika orang tua melarang pernikahan anaknya atau malah menyuruh anaknya “berteman” saja dulu. Karena hal tersebut menjadi awal dari bencana, awal terjadinya maksiat perzinaan, sesuatu yang sangat Allah murkai.
Selain itu dalam mempertimbangkan khitbah seorang ayah juga bisa meminta pendapat istrinya, meminta pendapat orang shaleh dan melakukan musyawarah.
Mahar tanda penerimaan
Mahar atau mas kawin adalah harta yang diberikan oleh pihak mempelai laki-laki (atau keluarganya) kepada mempelai perempuan (atau keluarga dari mempelai perempuan) pada saat pernikahan. Mahar adalah hak seorang wanita dan menjadi kewajiban untuk memenuhinya bagi seorang laki-laki yang hendak menikahi wanita tersebut.
Para ulama sepakat bahwa mahar hukumnya wajib bagi seorang laki-laki yang hendak menikah, baik mahar tersebut disebutkan atau tidak disebutkan sehingga si suami harus membayar mahar mitsil.
Dengan kata lain pernikahan yang tidak memakai mahar tidak sah, sebab mahar termasuk salah satu syarat sahnya sebuah pernikahan sebagaimana tercantum dalam firman Allah Swt.
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita yang kalian nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan” (Q.S : An-nisa : 4)
Mahar tak harus dalam bentuk uang atau benda, tapi juga boleh dalam bentuk lain. Untuk lebih lengkapnya berikut adalah hal-hal yang bisa dijadikan mahar.
- Semua benda dan alat tukar, bisa dalam bentuk uang, benda yang dirasa bermanfaat seperti perlengkapan shalat dan Al-qur’an serta benda-benda lainnya. Tapi yang perlu diperhatikan bagi wanita adalah mengukur kemampuan calon suami dalam menyiapkan mahar yang diminta. Hindarkan untuk meminta mahar yang dirasa akan menyulitkannya. Sebab meringankan mahar adalah ukuran kebarakahan seorang wanita, sebagaimana sabda Rasulullah Saw.
“Wanita yang paling agung kebarakahannya, adalah yang paling ringan maharnya.” (HR Ahmad, Al-Hakim, Al-baihaqi dengan sanad shahih)
Baca juga : Ringankan mahar, makin agung kebarakahanmu
- Semua pekerjaan yang dapat diupahkan bisa dijadikan sebagai mahar. Menurut Madzhab Syafi’i dan Hanbali, pekerjaan yang dapat diupahkan, boleh juga dijadikan mahar. Misalnya, mengajari membaca al-Qur’an, mengerjakan kebun, menggembalakan ternak dan lain sebagainya. Namun menurut Abu Hanifah dan Imam Malik mahar dalam bentuk pekerjaan adalah makruh.
- Membebaskan budak, menurut Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan Imam Daud ad-Dhahiry, bahwa membebaskan budak dapat dijadikan sebagai mas kawin.
- Masuk Islam. Menurut jumhur para ulama masuk Islam bisa dijadikan sebagai mahar, hal ini pernah terjadi saat Abu Thalhah melamar Ummu Sulaim dan Ummu Sulaim meminta Abu Thalhah masuk Islam sebagai mahar pernikahan mereka.
Baca juga : Wanita dengan mahar termahal di dunia
Tidak ada batasan minimal atau maksimal dalam hal penentuan mahar, yang perlu dicermati tentu kesanggupan dan kesiapan pihak laki-laki dalam memberikannya. Jangan sampai mahar yang terlalu berat menjadi alasan bagi laki-laki untuk menunda, mengundur bahkan membatalkan pernikahan.
Jika ada kelapangan rezeki tentu tak jadi persoalan menyiapkan mahar yang lebih wah dan mewah namun jika kondisi belum memungkinkan tentu bisa menyiapkan sesuai kemampuan. Karena pernikahan adalah ibadah yang utama untuk menjaga diri dan kehormatan seseorang maka menjadi sebuah kebaikan jika masing-masing pihak memberikan kemudahan, termasuk dalam hal mahar. InsyaAllah itulah yang terbaik.
“Sebaik-baik pernikahan ialah yang paling mudah”
(HR. Abu Dawud)
[/et_pb_text][/et_pb_column][et_pb_column type=”1_3″][et_pb_sidebar admin_label=”Sidebar” orientation=”left” area=”sidebar-1″ background_layout=”light” disabled=”off”] [/et_pb_sidebar][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]